Tuesday, October 2, 2012

Fatwa Jenaka Mahrus Ali Wahabi Yang Mengharamkan Daging Ayam

Sebelum saya memposting artikel ini, ijinkan saya untuk ketawa terlebih dahulu samfe terfingkal-fingkal kohh,, wkwkwkwk :D =D =)) =)) 

Mahrus Ali berkata:
Saya tidak makan daging ayam sampai sekarang karena  saya menjumpai hadis ini:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Rasulullah SAW melarang  setiapbinatang buas bertaring dan setiap burung yang punya cakar [1]

Sayangnya cakar di situ di artikan cengkerem. Ini penyimpangan dan menyalahi arti sebenarnya. Lihat seluruh kamus arti Mikhlab adalah cakar bukan cengkerem. Sudah tentu  saya tidak makan daging burung, Ayam, Bebek dll.

Anda menyatakan lagi:
An-Nawawi rahimahulah berkata: “Para pengikut madzhab kami sepakat bahwa halal untuk makan burung unta, ayam, … itik, burung al-qatha, ‘ushfur (seperti burung pipit), burung qumburah (yang berjambul), burung durraj, dan merpati (dara).” (Syarh al-Muhadzdzab 7/22)

Komentarku ( Mahrus ali )

Arabnya  sedemikian:

المجموع شرح المهذب - (ج 9 / ص 21)
اتفق أصحابنا على أنه يحل أكل النعامة والدجاج والكركي والحباري والحجل والبط والقطا والعصافير والقنابر والدراج والحمام

Pengikut madzhab Syafii telah sepakat untuk menghalalkan burung unta, Ayam, Karaki dan puyuh, Dan bebek, dan burung-burung kecil ( Greja  dll )  Alqta dan bom, ayam hutan, merpati

Komentarku ( Mahrus ali )
     Imam Nawawi bukan lainnya  menyatakan sedemikian  tanpa dalil yang pas, tapi sekedar taklid buta kepada pengikut – pengikut madzhab Syafii bukan madzhab lainnya yang menghalalkan hewan tsb tanpa dalil .


Untuk pernyataan anda:
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Hal itu (dibolehkannya burung merpati, red) ditetapkan sebagai hukum oleh ‘Umar, ‘Utsman, Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas, serta Nafi’ bin ‘Abdul Harits.” (Al-Mughni 3/274)

Sungguh keliru sekali bukan agak benar bila anda menyatakan seperti itu. Saya sebutkan arabnya sbb:
المغني - (ج 7 / ص 343)
وَفِي الْحَمَامِ شَاةٌ .
حَكَمَ بِهِ عُمَرُ ، وَعُثْمَانُ ، وَابْنُ عُمَرَ ، وَابْنُ عَبَّاسٍ ، وَنَافِعُ بْنُ عَبْدِ الْحَارِثِ ، فِي حَمَامِ الْحَرَمِ ، وَبِهِ قَالَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيِّبِ ، وَعَطَاءٌ ، وَعُرْوَةُ ، وَقَتَادَةُ ، وَالشَّافِعِيُّ ، وَإِسْحَاقُ .


ِArtinya :
     Untuk membunuh merpati ( di tanah haram ) di wajibkan membayar daam yaitu menyembelih kambing. Sed emikian ini di hukumi oleh Umar, Utsman, Ibn Umar, Ibn Abbas, Nafi` bin Abd Harits ketika membunuh merpati tanah haram. Ia juga pendapat Sa`id bin Al Musayyib, Atha`, Urwah, Qatadah, Syafi`I  dan Ishak.   Al Mughni  343/7
Komentarku ( Mahrus ali )


Jadi mereka bukan menghalalkan merpati sebagaimana yang anda duga. Tapi bagi orang yang ketepatan membunuh merpati tanah haram, maka harus bayar dam menyembelih kambing. 

maksud tajam adalah yg digunakan utk membunuh mangsanya contoh burung garuda, elang dan sejenisnya) .jd ayam tdk termasuk.
maksud dari unggas yang berkuku tajam adalah seperti burung elang. kuku elang dapat melukai kulit manusia meskipun tanpa gesekan yang keras, hal tersebut tidak terjadi pada kuku ayam.

Kuku tajam lainnya adalah : harimau, singa, beruang, dan pemakan daging pada umumnya. 


Saya tidak tahu, apakah Mahrus Ali sudah pernah melihat hadits riwayat Tirmidzi ini apa belum:

Hadits Tirmidzi 1749

حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ أَخْزَمَ الطَّائِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو قُتَيْبَةَ عَنْ أَبِي الْعَوَّامِ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ زَهْدَمٍ الْجَرْمِيِّ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى أَبِي مُوسَى وَهُوَ يَأْكُلُ دَجَاجَةً فَقَالَ ادْنُ فَكُلْ فَإِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ زَهْدَمٍ وَلَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ زَهْدَمٍ وَأَبُو الْعَوَّامِ هُوَ عِمْرَانُ الْقَطَّانُ
Aku pernah menemui Abu Musa, & ternyata saat itu ia sedang makan daging ayam. Maka ia berkata, Mendekatlah, karena sungguh, aku telah melihat Rasulullah memakannya. Abu Isa berkata; Ini adl hadits Hasan. Dan hadits ini juga telah diriwayatkan lebih dari satu dari Zahdam, namun kami tak mengetahuinya kecuali dari haditsnya Zahdam. Abu Al Awwam adl Imran Al Qaththan.

Hadits Tirmidzi 1750

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ زَهْدَمٍ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ لَحْمَ دَجَاجٍ قَالَ وَفِي الْحَدِيثِ كَلَامٌ أَكْثَرُ مِنْ هَذَا وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَى أَيُّوبُ السَّخْتِيَانِيُّ هَذَا الْحَدِيثَ أَيْضًا عَنْ الْقَاسِمِ التَّمِيمِيِّ وَعَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ زَهْدَمٍ
makan daging ayam. Di dalam hadits ini terdapat ungkapan yg lebih panjang daripada ini. Dan hadits ini adl hadits hasan shahih.
Ayyub As Sakhtiyani juga telah meriwayatkan hadits ini dari Al Qasim At Tamimi & dari Abu Qilabah dari Zahdam.


Judul: Fatwa Jenaka Mahrus Ali Wahabi Yang Mengharamkan Daging Ayam
Rating Blog: 5 dari 5
Ditulis oleh Admin
Anda sedang membaca artikel Fatwa Jenaka Mahrus Ali Wahabi Yang Mengharamkan Daging Ayam. Jika ingin mengutip, harap memberikan link aktif dofollow ke URL http://mantankiainu.blogspot.com/2012/10/fatwa-jenaka-mahrus-ali-wahabi-yang.html. Terima kasih sudah singgah di blog ini.
Judul: Fatwa Jenaka Mahrus Ali Wahabi Yang Mengharamkan Daging Ayam; Ditulis oleh Admin; Rating Blog: 5 dari 5

11 comments:

  1. kunjungin balik boss. .
    http://dutalongreload.blogspot.com

    ReplyDelete
  2. beliau terlalu agressive dan sangat garang tapi tidak konsisten, dimana ketika demi kepentingannya organisasi WHO dibela, namun ketika tidak ada kepentingannya apapun dihajar. Terlalu saklek menafikan akal sehat anugerah illahi..tidak berpikir dia ya bahwa keputusannya nanti akan menuai bnyk protes terutama dari kalangan ilmuan islam. bahkan bisa merusak islam dari non islam yang akan menilai bahwa islam itu koq kolot banget dan tidak ilmiah.

    ReplyDelete
  3. setuju kalo mahrus ali (pendusta) adalah mantan kyai, pasti hina dan nista, mendingan mantan penjahat.

    ReplyDelete
  4. ngakak ane kalo inget mahrus ali yg mengharamkan daging ayam wakakakakak

    ReplyDelete
  5. Setahu saya si mahrus ali ini tidak pernah datang kalo diajak diskusi terbuka.....

    ReplyDelete
  6. benar menurut Mahrus Ali sendiri, memahami demikian batasannya sampai situ aja, keterbatasannya memahami cakar secara menyeluruh, tidak specipikasi, sedangkan yang dimaksud Hadits Nabi diatas cakar disini specipikasi untuk membunuh, sedangkan binatang ternak sejenis unggas Halaaaaaaaaalllllllll, kecuali elang dan sejenisnya, demikian perbedaan pemikiran seseorang dengan orang lain, mungkin sayangnya mungkin lupa pada masa kecilnya kedua orang tuanya pernah memberikan makan daging ayam telah dilupakannya, dan baru sekarang ia memahami cakar ayam termasuk berkuku tajam, tetapi ia lupa bahwa ayam bukan binatang buas, tentunya tertawanya seseorang beriman bukan berarti mengejek kan masalahnya urusannya dengan Allah kelak, hai Mahrus ulil albab ente biar terbuka bahwa dunia ini luas, seluas apapun yang kita fikirkan asalkan yang positif, bagus ente membuat gejolak agar semua orang menjadi melek matanya, dan tertawa gembira bukan mengejek mungkin ada yang merasa lucu, itulah pelajaran berharga buat kita semua yang beriman tidak atas nama NU, tetapi atas kehendak dan izin Allah, jika tidak bisa-bisa nggak ada yang tertawa, Mahrus ente sudah menggembirakan orang banyak, smoga saja Allah mengampuniinya. amiin, dan masalah nggak datang ketika diundang ada bedah buku, hanyalah urusan ente dengan Allah.

    ReplyDelete
  7. @jimy Roy... kiyai betawi banget nih......enjoy ajja cing hidup mah jangan di buat susah...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hebat ente mahrus ali bikin gejolak....hahahahaha.....lanjutkan...!

      Delete
  8. perbanyak istighfar...supaya ktmu jalan yg lurus....pada dasarnya aku anti pemikiran mahrus ali

    ReplyDelete
  9. Aneh-aneh aja,..ngajitu kalo ga lengkap ya begitu jadinya

    ReplyDelete
  10. mahrus ali bener2 stres apa dia masih ada hubungannya sama pendeda markus yang ngefitnah islam???untuk jimmy roy,jangan main mengkafirkan orang

    ReplyDelete